Satu Lagi Buronan Kasus Pembunuhan di Dharmasraya Ditangkap

Ilustrasi. (ist)

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya menangkap HS (27), buronan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. HS diamankan pada Selasa (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Agustus 2020,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto Kamis (14/4).

Ia mengatakan sejak ditetapkan menjadi DPO tersangka diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa. Setelah sekian lama menghilang tim mendapatkan informasi pelaku telah kembali dari tempat pelariannya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya Jorong Cendan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. “Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan kasus,” katanya.

Paur Humas Polres Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra Tanjung menambahkan, pelaku yang diamankan tim Satreskrim merupakan DPO kedua dari tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus yang berujung maut itu.

Sebelumnya pelaku lainnya yakni BAS, oknum anggota DPRD Dharmasraya yang masuk DPO telah menyerahkan diri pada Februari 2021. Pihak kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Terhadap pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 jonto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020. Peristiwa terjadi di Kantor Walinagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (014)