Hukum  

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kepemilikan Ganja 25,5 Kg

SOLOK – Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 25,5 kg.

Ungkap kasus dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial S A F (24) warga Kel. Pasar Pandan Aia Mati dan A T R (24) warga Kel. Kampung Jawa.

Demikian disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferri Suwandi, Sik dalam komfrensi pers di Mapolres setempat, Kamis 27 Mei 2021.

Kapolres menyebutkan, paket ganja kering diamankan dalam bentuk 22 paket dibungkus dengan lakban dan 2 dalam kantong asoi dengan berat total 25,5 kg.

Adapun BB tersebut diamankan dalam upaya pengeledahan yang dilakukan petugas disebuah rumah tempat tinggal tersangka di jalan Cindua Mato, Gang Mangga, Rt04/RW01, Kel. PPA Kota Solok pada hari bersamaan kedua tersangka ditangkap, Selasa 25 Mei 2021.

” Kita mendapat informasi seringnya terjadi transaksi yang melibatkan kedua tersangka. Berdasarkan info dan ciri-ciri yang diinformasikan kita lakukan penyelidikan alhasil ternyata benar adanya tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan, ” Ungkapnya.

Selanjutnya dibeberkan Kapolres selain menangkap pelaku ganja selang satu hari setelah ungkap ganja, anak buahnya dibawah komando Kasat AKP Joko dan KBO Ipda Iko PW pihaknya juga berhasil menciduk tersangka narkoba jenis sabu.

Dalam kasus tersebut disampaikannya diamankan dua tersangka yakni A. F (50) merupakan warga Kel. Sinapa Piliang dan Y A P (26) merupakan warga Kel. VI Suku.

Dalam ungkap sabu dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,5 gram.

“AF yang kita tangkap dalam kasus sabu merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Sedangkan untuk kasus ganja yang melibatkan dua tersangka merupakan pemain baru, ” Ungkap Kapolres.

Tambahnya, ungkap kasus ganja 25,5 kg merupakan ungkap kasus ganja kedua terbesar yang dilakukan jajarannya setelah tahun 2018 lalu pihaknya berhasil mengagalkan peredaran narkoba seberat 90 kg dimana tsk merupakan mantan polisi yang sebelumnya berdinas di Aceh. (524)