PAINAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, SH, sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka pertama berinisial MI (25), seorang mahasiswa asal Lakitan Timur, ditangkap di kawasan Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial YSP (36), seorang wiraswasta asal Koto XI Tarusan, diamankan saat berada di tepi jalan Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Senin (8/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita belasan paket sabu yang diduga siap edar. Dalam penangkapan MI di Kecamatan Lengayang, polisi menemukan delapan paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet hitam yang berada di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2917 G.
Sedangkan dari tersangka YSP, petugas menyita tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Pesisir Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (r)












