SARILAMAK – Diduga edarkan sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota menangkap IR alias Memet (24) di rumahnya di Solok Bio Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap tersangka MY alias Amin yang kedapatan menyimpan ganja. Dari penyelidikan lanjutan, polisi menelusuri jaringan hingga berhasil mengamankan tersangka Memet.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal petugas menemukan 26 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam dompet coklat di saku celana pendek tersangka.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni handphone Redmi Note 9 warna putih, pipet, dompet dan lainnya
Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan kepala jorong serta masyarakat setempat. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kapolres AKBP Syaiful Wachid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Limapuluh Kota.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (r)












