Hukum  

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Dua Penyalahguna Ganja

LUBUK BASUNG – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Agam, Minggu (12/9).

Pelaku diamankan, Minggu (12/9) sekira jam 04.00 WIB di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, Senin (13/9) menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah JN (19) dan RS (18) serta sama warga Padang Palak Jorong Pasar Ladang Panjang Kenagarian Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.

“Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti yaitu paket yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 2,2 gr dan batang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika gol. I jenis ganja,” katanya.

Kronologis kejadian, pada Minggu (12/9) sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol 1 jenis ganja.

“Awalnya sekira pukul 03.10 WIB tim opsnal dihubungi masyarakat Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki telah diamankan oleh warga setempat yaitu di lapangan bola karena sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama kawan kawannya,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi tim opsnal langsung pergi ke tempat dimana informasi diberikan oleh masyarakat dan sampai di tempat kejadian bertemu dengan saksi-saksi dan pelaku kemudian tim opsnal.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi kedua pelaku membenarkan narkotika jenis ganja merupakan miliknya,” katanya.

Kini kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja bersama sejumlah barang bukti untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan lebih lanjut. (210)