Satpol PP Payakumbuh Sampai Kejar-kejaran Tertibkan PKL

Satpol PP dibantu Dishub dan pihak kepolisian Payakumbuh mengamankan pedagang bandel di ruas jalan A. Yani, depan RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh, beberapa waktu lalu. (bule)

PAYAKUMBUH – Sejumlah pedagang nakal yang masih berjualan di badan jalan dan lokasi parkir, di Jalan A. Yani depan RSUD Adnaan WD, ditertibkan petugas. Dalam aksi yang digelar itu, diwarnai dengan cekcok mulut dan kejar-kejaran antara pedagang dengan petugas. Sehingga membuat arus lalu lintas didaerah itu sedikit macet.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra, di lokasi, Senin (23/9), mengatakan, penertiban mulai dilakukan petugas sekira pukul 09.30 WIB. Di mana petugas penegak Perda Kota Payakumbuh ini langsung menuju lokasi yang telah di intai selama beberapa waktu lalu.

“Pedagang yang melanggar Perda itu sudah sering di tegur. Baik lisan maupun tertulis. Bahkan sering main kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya.

Dikatakan, untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Satpol PP juga dibantu Korwas PPNS dari Polres Kota Payakumbuh dan Dishub Kota Payakumbuh.

“Dalam penertiban yang dilakukan ini, salah seorang pedagang yang ditertibkan adalah yang berjualan harian menggunakan minibus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa dibuka tutup satu sisi bodi. Dan dengan memakai terpal dan banyak gantungan di mobil yang sangat tidak enak dipandang. Mobil tersebut terpaksa di derek beserta isinya,” katanya.

Dari penertiban itu Devitra juga menerangkan, adapun barang yang disita berupa satu unit mobil hijet 1.000, dua tabung gas berisi 3 Kg, beberapa jenis minuman botol, beberapa jenis makanan ringan, termos dan gelas milik pedagang. Dan barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Payakumbuh.

“Ketika petugas akan membawa barang bukti ini, sempat terjadi penolakan dari pedagang. Bahkan sempat melempar sebuah gelas ke mobilnya. Sehingga kacanya bertebaran, bahkan petugaspun terpaksa mengamankan pemiliknya. Direncanakan kasusnya akan kita lanjutkan ke pengadilan untuk tindak pidana ringan (Tipiring). Dan yang bersangkutan sudah menanda tangani BAP di kantor Satpol PP dan Damkar setelah penertiban,” tambah Devitra. (bule)