Padang  

Satpol PP Padang Tertibkan Gudang Pupuk di By Pass

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan satu unit gudang yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (15/3)‎.

Penertiban gudang pupuk yang masih dalam pembangunan‎ ini, karena pemilik mengalihkan izin yang ada. Sebelumnya gedung ini hanya mengantongi IMB toko, namun dalam pembangunannya gudang pupuk.

“Kita telah tertibkan. Saat diperiksa memang IMB gedung tersebut menyalahi izin, dalam izin IMB yang mereka miliki untuk toko bukan gudang, apalagi gudang pupuk,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.

Al Amin mengatakan, dalam penertiban ini, pihaknya meminta pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk bisa memberikan keterangan di Mako Satpol PP Padang.

“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk persoalan izin ini. Kita juga akan dalami izinnya. Apabila ada pelanggaran, kita akan tipiringkan pemilik bangunan,” ujar Al Amin. (deri)