PADANG – Dua kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kedapatan tetap beroperasi di tengah Bulan Suci Ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang langsung bertindak dengan mendatangi lokasi pada Selasa (11/3/2025) dini hari.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam selama Ramadhan.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, benar ditemukan dua kafe karaoke yang masih beroperasi meski sudah ada aturan yang melarangnya,” ujar Chandra.
Menurutnya, tindakan pemilik usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum serta Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025. Imbauan tersebut secara tegas melarang operasional karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan fasilitas hiburan serupa dari H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Ramadhan.
Dalam razia ini, Satpol PP juga mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemilik usaha diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Chandra mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
“Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, demi menjaga ketentraman dan kekhidmatan bulan suci Ramadhan,” tutupnya.(thohir)












