Padang  

Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Mata Air

 

PADANG – Meski telah ditertibkan sejumlah lapak-lapak yang berada di kawasan Mata Air dan Jalan Dobi, masih saja ditemukan sejumlah pedagang kaki lima mendirikan lapak di sepanjang trotoar, Rabu (28/11).

Menemukan lapak-lapak tersebut, pasukan penegak perda kembali menertibkan milik pedagang. Dalam penertiban, tidak ada perlawanan dari pedagang.

“Kita tertibkan seluruh lapak di sana. Sebab, keberadaan lapak tersebut melanggar perda nomor 4 tahun 2007 atas perubahan perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata‎ Kasi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Syafnion.

Syafnion mengatakan, ‎trotoar merupakan prasarana kelengkapan lalulintas yang digunakan untuk pejalan kaki. Jadi, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan lapak untuk berjualan di sana.

Dari penyisiran petugas yang dilakukan di dua lokasi, masih saja ditemukan lapak yang dihuni para pedagang kaki lima (PKL). Sebelum ditertibkan, petugas telah memberikan pemberitahuan serta surat perintah bongkar. (deri)