Hukum  

Satnarkoba Polres Solok Kota Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Randang

Barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

SOLOK – Satnarkoba Polres Solok Kota mengagalkan upaya penyeludupan sabu dalam paket makanan randang yang akan dikirim mengunakan salahsatu biro jasa pengiriman ke Jakarta.

H, pemilik paket, warga Jorong Balai Tinggi Nagari koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, kini telah diamankan polisi sekaligus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyeludupan sabu tersebut.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Joko Sunarno, di Solok, Jumat (19/6) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang sopir berinisial H menyeludupkan sabu dalam rendang kemudian mengirim paket randang bersisi sabu melalui jasa pengiriman.

Tim satresnarkoba Polres Solok Kota menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Ternyata benar pada Rabu 03 Juni 2020 sekira pukul 15.39 Wib H menitipkan sebuah paket satu kotak yang dilakban warna coklat untuk dikirim dengan tujuan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,

Kemudian pelapor dan Tim Satresnarkoba bersama dengan karyawan pegawai jasa pengiriman membuka paket tersebut, dan ternyata isi kotak paket itu adalah 1 (satu) plastik putih yg berisi daging rendang dan 3 (tiga) buah paket yg diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis sabu yg dibungkus dengan lakban warna hitam. Lalu Tim satresnarkba mengamankan Barang bukti itu di Polres Solok Kota,

Tim Satresnarkoba lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku H yang saat itu telah melarikan diri. Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul. 15.39 Wib Tim Satresnarkoba menemukan warga Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya ini sedang memperbaiki mobilnya di pinggir jalan.

Kesempatan itu tak disia-siakan, Tim mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Solok Kota untuk diproses lebih lanjut. (oky)

Foto : Pelaku dan barang bukti sabu. (Oky)