Hukum  

Saksi Tidak Tahu Terdakwa Jual Sate Pakai Daging Babi

PADANG – Sidang kasus dugaan sate berbahan babi kembali dilanjutkan, Selasa (6/8) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi terakhir.

Adapun yang menjadi saksi adalah Firman, pedagang kacang yang bersebelahan dengan tempat jual sate terdakwa. Dia mengaku tidak pernah mendengar ada isu daging babi sebelumnya, dan baru diketahui ketika Pemko Padang menggeledah dan mengambil sample daging sate di tempat terdakwa pada Januari lalu.

“Saya tidak tahu kalau satenya pakai daging babi. Saya pun sering makan sate yang dijual terdakwa itu,” kata Firman.

Saksi lain, Isnaldi Chan, pedagang sate yang berjualan di kawasan Simpang Haru. Dia mengaku sudah tiga tahun berdagang sate di kawasan tersebut. Sepengetahuannya, terdakwa sudah lebih dari dua tahun berdagang di Simpang Haru.

“Yang saya tahu, tidak ada merk jual sate babi di kedai terdakwa, dan saya pun tidak pernah mendengar isu kalau sate yang dijual terdakwa mengandung babi,” katanya.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim yang diketuai Agus Komaruddin kemudian menunda sidang hingga Kamis besok dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Ada enam orang saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa atas kasus ini merupakan pasangan suami istri, yakni Bustami (56) dan Evita (47). Mereka diduga menjual sate berbahan babi dengan merk KMS B. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. (Wahyu)