Rusma Yul Anwar Terima Penghargaan dari Kemendes PDTT

 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyerahkan penghargaan kepada Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Universitas Gajah Mada (UGM), Selasa (16/5). (ist)

PAINAN-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menerima penghargaan sebagai kepala daerah dengan indek perkembangan kawasan transmigrasi berstatus mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Universitas Gajah Mada (UGM), Selasa (16/5). Selain menerima penghargaan, Bupati Rusma Yul Anwar juga mengikuti Rakornas Transmigrasi 2023.

Bupati Rusma Yul Anwar mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang selama ini memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga memberikan apresiasi berupa penghargaan sebagai kepala daerah dengan indek perkembangan kawasan transmigrasi berstatus mandiri.

“Penghargaan ini akan memicu semangat kita untuk lebih mengembangkan kawasan transmigrasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depan. Kita juga berharap agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus menggulirkan berbagai program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Pesisir Selatan,” harapnya.

Disebutkan, di samping menerima penghargaan tersebut, pihaknya juga mengikuti kegiatan Rakornas Transmigrasi 2023 yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kampus UGM.

Dijelaskan, tujuan dari Rakornas Transmigrasi yang dibuka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu adalah dalam rangka koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor.50 Tahun 2018. (son)