Rusma Yul Anwar Terima Digital Government Award

PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menerima penghargaan Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (PANRB), selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional bertempat di Kempinski Grand Ballroom, Jl. M.H. Thamrin No.1, RT.1/RW.5, Kota Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Pada kesempatan itu, Rusma Yul Anwar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junadi dan sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.

Penghargaan itu diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE, pada pemantauan dan evaluasi periode tahun 2021 dan 2022.

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan, berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor : B/285/M.KT.03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dalam rangka pelaksanaan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), telah dilakukan pengukuran kemajuan penerapan SPBE di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa kegiatan Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Baca Juga  Bupati Pessel Safari Ramadhan Khusus ke Masjid Nurul Huda IV Jurai

Kegiatan dimaksud telah mengutamakan prinsip penerapan SPBE secara terpadu dan berkesinambungan, dilakukan sejak tahun 2021 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian PANRB selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan apresiasi berupa Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE, pada pemantauan dan evaluasi periode tahun 2021 dan 2022.

Bupati mengatakan, meskipun Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, namun pencapaian terbaik yang peroleh itu merupakan hasil kerjasama para pihak yang patut diapresiasi.

“Penghargaan ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah,” katanya.

Baca Juga  Percepat Keluarnya Hasil Tes Swab

Sementara itu Kadis Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan, ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya.

Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien.

Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauhmana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi pemerintah. Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari kebijakan internal, tata kelola, kelembagaan, strategi dan perencanaan, TIK, layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik.(son)