Rumah Makan dan Restoran Familly Beteng Sudirman Disegel Pemilik tanah.

Rumah makan dan restoran Family Benteng yang berlokasi di jalan Sudirman Bukittingggi terlihat sudah disegel oleh pemiilik tanah, Senin (16/9) kemaren.===asrial gindo==
BUKITTINGGI-Rumah makan dan restoran Family Benteng yang berlokasi di jalan Sudirman Bukittingggi disegel oleh pemiilik tanah, Senin (16/9) kemaren.
Rumah makan yang sangat terkenal di Bukittinggi itu disegel karena kontraknya sudah habis dan tidak kunjung diperpanjang oleh pengelola rumah makan tersebut.
Pemilik tanah dan bangunan Sawiratul Arfiah Razif melalui kantor pengacara Raya Law Firm Padang memasang plang papan pengumuman dan memapagar jalan masuk rumah makan, Senin (16/9) sekitar pukul 17,30 WIB.
Pemasangan plang papan pengumuman yang bertuliskan dilarang memasuki atau memanfaatkan tanah bangunan ini, jika melakukan aktivitas akan dikenakan ancaman hukuman 9 bulan kurungan penjara.
Saat pemasangan plang pengumuman iitu tidak ada perlawanan dari pemilik atau karyawan rruma makan tersebut.
Penyegelan dilakukan karena pengelola rumah makan itu tidak kunjung memperpanjang kontrak hingga batas yang di tentukan.
“Hingga batas waktu yang kita berikan pengelola rumah makan tidak juga memperpanjang kontraknya sehingga kita melakukan penyegelan,”ujar Zulkifli, kuasa hukum dari kantornya.
Dijelaskanya, kontrak tanah dan bangunan itu sudah dilakukan sejak 2007 lalu hingga dua periode selama 1 tahun, kemudian di perpanjangan selama dua tahun hingga bulan mei 2019.
Sejak habisnya masa kontrak itu pihaknya sudah melakukan neggosiasi beberapa kali, namun tidak terjadi kesepakatan. Selanjutnya ia juga sudah melakuan upaya somasi 1, 2. dan 3.
“Terakhir somasi kita berakhir tanggal 23 Agustus lalu yang isinya apabila tidak diperpanjang, maka kita minta kepada pengelola rrumah makan itu untuk mengosongkan lokasi rumah makan tersebut. Namun saat ini sudah beberapa minggu dari batas waktu somasi sehingg kita terpaksa melakukan penyegelan,”tegasnya.
Ia menjelaskan, selama ini kontrak lahan bervariasi awalnya Rp90 juta per tahun selanjutnya naik Rp110 juta dan terakhir Rp150 juta pertahun.
“Sebenarnya, pemilik tanah sudah memberikan toleransi kepada pemilik rumah makan selama 3 bulan. Jika pemilik rumah makan tidak terima silahkan mengajukan keberatan ke pengadilan,” ungkapnya.
Sementara pengelola rrumah makan, Yul Bray yang hendak dikonfirmasi tidak ada ditempat.
Salah seorang karyawan rumah makan itu saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Sedangkan saat ditanyakan keberadan bosnya, ia juga tidak mengetahui.
Terkait aktivitas rumah makan pasca di segel oleh pemilik tanah, karyawan rrumah makan itu telah meminta pengacara untuk tidak langusng memagar jalan masuk, namun diizinkan berjualan hingga jam 10 malam.
“Kami meminta pengacara tidak langsung memagar jalan masuk, namun diizinkan berjualan hingga sambal kami habis. Saya sudah melaporkan hal ini kepada pemilik rumah makan,” kata salah seorang karyawan rumah makan itu..
Ia menambahkan, kemungkinan rumah makan tempat ia bekerja tidak akan buka lagi. Ia pun tidak bisa memastikan nasib 20 orang karyawan yang bekerja di sana.
“Rumah makan Family Benteng di Bukittinggi ini ada dua cabang, selain di jalan Sudirman ada lagi cabang di Benteng Pasar atas, jumlah karyawan di sini ada 20 orang dan di Family Benteng Pasar Atas ada 19 orang,” ungkapnya.
Pantauan singgalang dilokasi, penyegalan yang dilakukan kuasa hukum pemilik tanah sempat menarik perhatian warga yang melintas di ruas jalan tersebut.
Bahkan ada warga yang hendak mampir untuk makan terpaksa menggurungkan niatnya karena dihalaman rumah makan itu dipasang merek bertuliskan “Dilarang Masuk dan Atau memanfaattkan bangunan itu. 203