Hukum  

Rumah Dikepung, Pencuri Spesialis Pengupakan Dibekuk Polsek Nanggalo

Pelaku pencurian spesialis pengupakan diamankan polisi. (ist)

PADANG – Upaya melarikan diri yang dilakukan RP (22) dari polisi gagal setelah remaja yang diduga sebagai spesialis pencurian itu dikepung dikediamannya, Rabu (17/6) malam.

“Pelaku dibekuk dengan paksa di kediamannya di Kampung Lapai, Nanggalo, Kota Padang,” kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Kamis (18/6).

Pria pengangguran ini merupakan spesialis kupak rumah kos-kosan itu ditangkap unit Opsnal Polsek Nanggalo.

Petugas awalnya mendapat keterangan dari seorang pemilik rumah kos yang mengaku memergoki pelaku saat akan beraksi. Namun karena korban berteriak pelaku langsung kabur.

Dalam laporannya, korban memberikan ciri-ciri pelaku dan hingga polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan.

“Bermodal informasi itu, anggota Opsnal Polsek Nanggalo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nanggalo Ipda Riky Vrama Putra melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka dan didapat pelaku Riko Papilaya sedang berada di dalam kamar dan tim Opsnal Polsek Nanggalo langsung melaksanakan penangkapan,” ungkap Sosmedya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang-barang curian yang diperkirakan telah di jual oleh pelaku ini. Akibat ulahnya pelaku akan diganjal pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mat)