Roro Insit-Tanjung Buton Resmi Beroperasi Kembali

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (purn) H Asmar bersama sejumlah pejabat meresmikan pelayaran KMP Tirus dengan rute baru, Insit-Tanjung Buton.(ahmad)
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (purn) H Asmar bersama sejumlah pejabat meresmikan pelayaran KMP Tirus dengan rute baru, Insit-Tanjung Buton.(ahmad)

MERANTI – Kapal roll of roll on (roro) dari Kabupaten Kepulauan Meranti menuju ke Tanjung Buton, Siak kembali beroperasi, Selasa (22/4/2025).

Namun, jika dulu Kapal Motor Penyebarangan (KMP) yang melayaninya bernama Berembang, kini yang akan membantu memberikan layanan penyebarangan kendaraan dan orang itu bernama KMP Tirus.

KMP Tirus sebelumnya hanya melayani penyeberangan dari Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Kota Dumai.

Tapi, setelah dermaga roro di Tanjung Buton selesai dibangun kembali, KMP Tirus ditambahkan trayek berlayar ke sana.

Dalam peresmian operasi perdana KMP Tirus dari Insit-Tanjung Buton dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (purn) H Asmar, Ketua DPRD Khalid Ali, Wakapolres Kompol Maitertika.

Tampak hadir juga, GM PT ASDP Indonesia Cabang Batam, Hariyanto, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, dan pejabat lainnya. Peresmian pelayaran KMP Tirus ditandai dengan pengguntingan pita di Pelabuhan roro Insit.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi seluruh pihak yang telah mendukung realisasi pelayaran KMP Tirus.

Pelayaran roro tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat konektivitas daerah.

“Kita berharap ini akan memudahkan mobilitas masyarakat, memperlancar arus barang dan kendaraan, serta berpotensi besar dalam peningkatan ekonomi,” sebutnya.

Menurut Asmar, lintasan Insit-Mengkapan mampu memangkas waktu pelayaran menuju daratan Sumatra, dari 8 jam menjadi hanya 4 jam.

Baca Juga  Tol Pekanbaru-Bangkinang Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Golongan Satu

Tarif yang ditawarkan pun diklaim lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat.

“Usulan lintasan ini telah diajukan sejak 2024 dan akhirnya dapat terealisasi di tahun 2025, meskipun dalam situasi efisiensi anggaran nasional,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu berharap roro dari Meranti juga bisa membuka trayek lintasan lain, seperti dari Insit menuju Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Trayek tersebut juga dapat segera disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

“Saya harap roro ini dapat segera melayani hingga ke Tanjung Balai dan Tanjung Pinang. Tentunya dengan tetap memprioritaskan aspek keamanan pelayaran,” harapnya.

Senada dengan harapan bupati tersebut, GM PT ASDP Indonesia Cabang Batam, Hariyanto, mengatakan Meranti perlu membuka akses ke daerah lainnya sampai ke Kepri.

“Semoga dengan banyaknya akses yang terbuka dari Meranti ke berbagai daerah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Riau, Ajie Panatagama, mengungkapkan subsidi transportasi masih difokuskan pada rute Buton.

Namun, ia membuka peluang untuk mengembangkan rute ke Batam dan Tanjung Pinang guna meningkatkan konektivitas wilayah.

“Ini menjadi kesempatan besar untuk masyarakat Meranti. Pelayaran ini bisa mengurangi beban rute dari Buton dan menjadi alternatif cepat menuju Batam,” kata Ajie.

Baca Juga  Polsek Seberida Tangkap Pengedar Sabu, 27 Paket Barang Bukti Diamankan

Ditargetkan Dua Kali Sepekan
Untuk tahap awal, pelayaran KMP Tirus dari Pelabuhan Insit menuju Pelabuhan Mengkapan, Buton masih sekali dalam sepekan. Namun diwacanakan bisa berlayar dan melayani masyarakat dua kali dalam sepekan.

“Saat ini masih sekali sepekan beroperasi. Namun, jika permintaan masyarakat tinggi, akan berlayar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Rabu. Mudah-mudahan dapat terealisasi segera,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar yang dikonfirmasi terpisah.

Agusyanto juga merincikan untuk tarif roro menuju Buton ini adalah penumpang dewasa dengan kode D1, tarifnya Rp 29.000, sementara anak-anak dengan kode A1 dikenakan Rp 9.400.

Untuk tarif Sepeda (Golongan I) dikenakan tarif Rp 46.190, sepeda motor (Golongan II) Rp 80.800, dan sepeda motor 200 cc ke atas, beca, dan gerobak (Golongan III) dikenakan tarif Rp 205.510.

Mobil pribadi atau sedan (Golongan IV A) dikenakan tarif Rp 476.745, sedangkan pick-up (Golongan IV B) dikenakan Rp 451.559. Untuk truk roda empat (Golongan V A), tarifnya Rp 720.475, dan truk roda enam (Golongan V B) Rp 662.931.

Kendaraan besar seperti truk tronton roda delapan (Golongan VI A) dikenakan tarif Rp 1.239.450, dan untuk Golongan VI B tarifnya Rp 1.136.362.

Pewarta: Ahmad Yuliar