Agam  

RK, Residivis Ditangkap Polisi Membawa Ganja di Banda Gadang Tiku

LUBUK BASUNG.

Jajaran Satresnarkoba Polres Agam  kembali menangkap pelaku penyalahgunaan  narkoba .  Kini giliran RK alias  Byg  Alias Tkg  (32)  asal Padang Kajai  Jorong Anak Aia Dadok nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Agam digiring ke tahanan di Mapolres Agam di Lubuk Basung pada Minggu (10/7) kemaren. Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya Tiku dekat Banda Gadang jorong Gasan Kaciak nagari Tiku Selatan kecamatan Tanjung Mutiara Agam.

Dari tangan terduga pelaku disita 1 paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus dengan kertas buku, 1  helai celana Levis warna Dongker merk. Juga disita 1  unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan No. Pol. BM 3267 YB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.Sik melalui Satresnarkoba  AKP Aleyxi Ubaidillah SH   menguraikan kronologi penangkapan diduga pelaku. ” Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Polsek Tanjung Mutiara menerima laporan/informasi dari masyarakat Jorong Gasan Kaciak Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam bahwa masyarakat disana telah mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui mencuri 2 buah tabung gas di kedai saudara Pendi di daerah Ujuang Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan Kec Tanjung Mutiara Kab Agam”  kata Kapolres.

Baca Juga  Hari Ini Tiga Warga Agam Positif Covid-19

Setelah menerima laporan tersebut personil Polsek Tanjung Mutiara tambahnya,  dibawah pimpinan Kapolsek AKP Darman langsung datang ke TKP guna memastikan laporan, sesampai di TKP personil Polsek Tanjung Mutiara langsung mengamankan pelaku RK alias Tkg serta melakukan interogasi.

Saat petugas Polsek Tanjung Mutiara melakukan interogasi terhadap RK alias Tgk, salah seorang saksi warga Jorong Gasan Kaciak yang inisialnya tidak disebutkan melihat bahwa pelaku RS   membuang bungkusan kertas putih di tepi jalan saat dikejar oleh warga setelah diketahui mencuri 2 buah tabung gas di kedai saudara Pendi.

Setelah mengetahui informasi tersebut petugas dengan didampingi para saksi langsung melihat ke lokasi tempat pelaku membuang bungkusan kertas tersebut.

Saat itu bungkusan kertas yang dibuang pelaku berhasil ditemukan, ternyata di dalam bungkusan kertas tersebut berisi narkotika jenis ganja.

Setelah menemukan bungkusan kertas putih yang berisikan ganja tersebut, petugas langsung bertanya kepada pelaku, saat itu pelaku mengakui bahwa pemilik dari barang haram tersebut adalah ia sendiri.

Kemudian Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman langsung menghubungi Kasatresnarkoba Polres Agam, hingga pelaku dan barang bukti berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 10 Gram yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, 1 (satu) helai celana Levis warna Dongker merk way up dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan No. Pol. BM 3267 YB di bawa ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ninik Mamak Anggota KAN Pasia Laweh Palupuh Musbang, Ini Kata Bupati.

Pelaku RK mengakui bahwa ianya memang membawa ganja tersebut saat mencuri 2 buah tabung gas di kedai saudara Pendi.

Paku  mengakui bahwa ganja tersebut adalah untuk ia pakai sendiri dan bukan untuk di jualnya.

Dari keterangan yang di dapat dari Satreskrim Polres Agam, Pelaku RS alias adalah spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan.

Pelaku adalah residivis dalam perkara pencurian yang sudah 5 kali masuk penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
(M.Khudri)