Hukum  

Ribuan Botol Miras dan Mercon Dimusnahkan Polres Solok Kota

SOLOK – Ribuan botol miras dan mercun hasil sitaan pihak kepolisian Polres Solok Kota dimusnahkan, Rabu(6/6). Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan lansung memimpin pemusnahan dengan mengunakan mesin giling.

Pemusnahan minuman beralkohol syarat pemicu kejahatan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara gelar pasukan Operasi Ketupat Singgalang yang digelar di halaman Mako Polres Solok Kota.

Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi menyambut datangnya Ramadan dan Idul Fitri tersebut Wawako Solok Reinier, Kajari Solok yang diwakil Kasi Pidum Hartono, Ketua LKAAM Rusli Chatib Sulaiman, Ketua Bundo Kandung Imelda.

Doni Setiawan dalam kesempatan itu menyampaikan miras dan mercon yang dimusnahkan dalam kesempatan itu merupakan barang bukti hasil sitaan yang didapat dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan itu terdiri dari miras 1.989 botol berbagai merek, tuak 497 liter ditempatkan dalam sejumlah jeriken, mercun berbagai tipe. (oky)