Agam  

Restoratif Justice, Kapolres dan LKAAM Agam Sepakat Selesaikan Kasus Pidana Ringan dengan Musyawarah

LUBUK BASUNG

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  , Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang (LKAAM)) dan Agam sepakat  menyelesaikan  kasus kasus yang mengandung unsur pidana yang tidak berat secara musyawarah ditingkat bawah.

Kesepakatan itu diambil  waktu acara Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Wibisono Polres Agam, Selasa (26/7/22)

FGD diikuti  Kapolres  AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K,  Bupati Agam DR. H. Andri Warman, Ketua LKAAM Kabupaten Agam Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Drs. H. Edi Busti, Walinagari Se Agam Barat, perwakilan niniak mamak, tokoh masyarakat dan unsur elemen terkait lainnya.

Pada FGD itu  dibahas penegakan hukum yang berkeadilan dilanjutkan  penandatanganan maklumat bersama (MoU) antara Kapolres dan  (LKAAM) yang mendukung proses penyelesaian perkara pidana secara Restoratif Justice.

Dalam kesempatan itu Kapolres  menyebutkan, Restoratif Justice ini merupakan proses penyelesaian masalah ditingkat bawah yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Hal itu dimungkinkan karena Minangkabau khususnya di Kabupaten Agam  terkenal dengan tradisi musyawarah dan mufakat.

Sebagai contoh, dalam kehidupan sehari – hari saja, orang Minangkabau selalu menempuh jalur musyawarah dan mufakat dalam mengambil suatu keputusan.

“Maka, sangat diharapkan permasalahan di tingkat nagari bisa diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice, sehingga tidak berbuntut kepada jalur hukum,” katanya.

Sebab katanya, di setiap nagari ada pihak – pihak yang bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan itu seperti ninik mamak, alim ulama, Polri, TNI dan lainnya yang dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan anak nagari.

Namun ia menekankan, ada beberapa permasalahan yang tidak bisa di Restoratif Justice diantaranya kasus – kasus besar seperti narkoba, makar, korupsi, pembunuhan dan kriminal lain yang masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap negara.

“Berkaca pada pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari,” sebutnya.

Ia yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari apabila diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, situasi kamtibmas akan terjamin.

Bupati Agam, Dr H Andri Warman apresiasi kerjasama yang dijalin Polres Agam dengan LKAAM itu.

“Karena Polri dengan ninik mamak harus berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Restoratif Justice ini,” sebutnya.

Dengan adanya MoU seperti ini, diharapkannya permasalahan anak kemenakan yang sifatnya ringan cukup diselesaikan ditingkat nagari saja dan tidak harus menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan.

“Jika bisa diselesaikan di nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum,” katanya.

Namun terangnya, tentunya ada beberapa indikator permasalahan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan yang harus dilimpahkan kepada pihak penegak hukum. (M.Khudri)

Baca Juga  Sebanyak 82 Siswa SMP N 1 IV Koto Wisuda Tahfiz , Bikin Bangga Kadis Pendidikan Agam.