Hukum  

Residivis Curanmor Ditangkap di Kawasan Lubuk Minturun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Residivis pencurian dan narkoba diringkus anggota Reskrimum Polda Sumbar, Kamis (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang.

Tersangka adalah, AI (35) dan AO (37). Polisi juga mengamankan seorang perempuan, OC (30). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita tiga unit sepeda motor dan kunci letter Y, diduga alat untuk mencuri sepeda motor.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago mengatakan ketiga orang itu diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian diketahui keberadaannya dan langsung ditangkap. Dua diantaranya residivis dan seorang perempuan isteri dari salah seorang pelaku.

Mereka diciduk ketika akan menjual sepeda motor hasil curiannya. “Kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua lelaki itu residivis kasus pencurian dan narkoba,”ujar Erdi.

Kedua residivis itu merupakan pelaku yang mencuri sepeda motor. Sedangkan si perempuan adalah orang yang selalu menjual sepeda motor hasil curian.

Rata-rata sepeda motor hasil curian yang akan dijual oleh pelaku itu dilepas Rp1juta. Tapi, saat itu mereka belum sempat menjual karena sudah ditangkap anggota. (guspa)