Relawan Partai Politik di Pasaman Dilaporkan ke Bawaslu

Bawaslu. (ist)

LUBUK SIKAPING – Diduga melakukan politik uang, seorang relawan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman. Pelapor ialah AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.

Lengkap semua barang bukti yang dilampirkan AD dalam pelaporannya. Mulai dari kartu nama, rekaman suara terduga politik uang, kartu nama hingga saksi. “Kami melaporkan AS (32). Ia relawan salah satu caleg dan partai,” kata AD.

AD mengatakan, kejadian itu berawal dari saat relawan AS menyodorkan uang tunai sejumlah Rp300 ribu beserta tiga buah kartu nama caleg. Kejadian itu, Jumat (12/4) lalu di Kampung Silang Empat, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto.

Uang senilai Rp300 ribu itupun, diambil, lalu diserahkan kembali kepada AS sebesar Rp150 ribu. Sedangkan sisanya senilai Rp150 ribu beserta tiga buah kartu nama dijadikannya sebagai barang bukti pelaporan ke Bawaslu setempat.
Hal senada juga disampaikan oleh AR, rekannya pelapor yang sempat ditawarkan uang senilai Rp300 ribu dengan target suara Rp100 ribu per pemilih. AD dan AR sangat berharap kasus dugaan politik uang ini, dapat diusut tuntas.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu setempat, Rini Juita mengaku, sedang mengumpulkan informasi awal laporan yang dilayangkan AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto. (yolan)