Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Dharmasraya Disampaikan, Ini Hasilnya

Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto didampingi wakil DPRD Beni Ridwan serahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2019. (Feri Piliang)

Pulau Punjung-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya gelar rapat paripurna, Senin (13/4). Kegiatan ini dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2019 lalu.

Rekomendasi disampaikan melalui juru bicara DPRD Dharmasraya, politis partai Gerindra, Alisa Septiani. Dia memaparkan beberapa hal yang perlu menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang meliputi, program pada Dinas Pendidikan yang dinilai tidak maksimal.

Program pada Dinas Pendidikan eyang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK), dimana realisasinya tidak mencapai 70 persen. Baik pengadaan alat praktek, maupun terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan non formal.

Bukan itu saja, wakil rakyat tersebut juga mengkritik terhadap kegiatan pelatihan operator sekolah, dan pembinaan kapasitas dewan pendidikan dan PGRI pelaksanaannya kurang efektif maupun terhadap realisasinya dibawah 50 persen.

Anggota dewan juga menyinggung atas kurangya ketransparanan, dan sosialisasi dinas pendidikan terhadap program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) terkait program paket, A, B, dan paket C. Sehingga, informasi ini, kurang beredar di tengah masyarakat. Akibatnya, pelaksanaan dari paket tersebut tidak maksimal. Begitu juga dengan penggunaan dana BOS harus dilaporkan secara transparansi. Hal ini sangat penting, karena penunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Adapun pemerataan kualitas pendidikan juga masih jauh dari harapan. Hal itu dikarenakan pendistribusian guru berkualitas tidak merata, bahkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menumpuk di pusat pemerintahan, dan tidak menyebar. Sementara, daerah yang berada pinggiran-pinggiran dihuni oleh guru honor atau guru tenaga harian lepas.

Anggota DPRD Dharmasraya juga sangat setuju, dengan program sekolah bebas dari segala pungutan. Makanya DPRD mendorong pihak Dinas Pendidikan kembali menganggarkan dana sebesar Rp75 juta per tahun untuk SMP, Rp50 per tahun untuk SD, dan Rp25 juta per tahun untuk TK, sehingga tidak ada lagi bentuk pungutan apapun di sekolah.

Diharapkan, kedepannya Dinas Pendidikan lebih meningkatkan kinerja, terutama memahami dengan jelas tugas pokok dan fungsi, sehingga lebih mengedepankan kualitas terbaik selama bertugas di kantor, maupun dalam proses belajar mengajar.

Sementara itu, Sekdakab Adlisman, dalam kesempatan itu mengatakan, apapun saran dan kritikan disampaikan oleh anggota dewan, tentu dalam rangka untuk membangun daerah kearah yang lebih baik. Maka dari itu, segala bentuk saran dan kritikan itu, akan dipertimbangkan sesuai dengan harapan bersama. (Feri Piliang)