Rekomendasi dan Temuan BPK Harus Dijawab Pemda Dalam 60 Hari

 

Limapuluh Kota – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022. Penyerahan LHP itu dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Senin (16/1) kemarin.

LHP itu diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Sumbar Arif Agus, kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra. Disaksikan juga oleh Sekda Widya Putra, Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Win Hari Endi.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, kepada wartawan, Selasa (17/1), menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang telah turun untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Limapuluh Kota. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi, masukan dan saran yang ada dalam LHP tersebut.

Baca Juga  Jelang Peringatan Peristiwa Situjuah, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Rakor

“LHP ini akan menjadi patokan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah kedepannya. Mudah-mudahan dengan adanya rekomendasi yang diberikan ini, kami di Pemkab bisaa berjalan direl yang benar. Sehingga tidak ada terjadi penyimpangan yang bermuara pada tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, juga mengatakan akan menjadikan LHP kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 ini, sebagai acuan dalam pembahasan APBD berikutnya. “Ini akan jadi acuan nanti Insya Allah. Dan kami di DPRD akan jadi lokomotif untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” ucap Deni.

Baca Juga  Dilepas Gubernur Sumbar dan Rektor, Mahasiswa UNP Akan Gali Potensi Wisata Maek

Sebelumnya, Kepala BPK RI perwakilan Sumbar Arif Agus, dalam sambutannya, mengatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan belanja daerah. “Dalam LHP ini masih ada terdapat beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP. “Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” kata Arif Agus. 207