Reformasi Birokrasi Berbuah Hasil, 9 Satker Kejati Riau Sudah Berpredikat WBK

PEKANBARU – Sebanyak 21 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kejaksaan resmi menyandang predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Selamat kepada lima satker yang berhasil meraih predikat WBK di tahun 2024,” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Kamis (23/1).

Pernyataan ini disampaikan Rini saat mengikuti kegiatan Halo RB Januari 2025 bersama Karocana Kejaksaan Agung RI, Tiyas Widiarto, melalui zoom meeting.

Dalam acara tersebut, Wakajati didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kejati Riau.

Pada kesempatan itu, evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi perhatian utama, termasuk capaian Indeks RB Kejaksaan.

Beberapa poin penting yang dievaluasi antara lain tingkat digitalisasi arsip, indeks pelayanan publik, opini BPK, hingga indeks tata kelola pengadaan.

“Prestasi ini tentu terwujud berkat kerja keras, semangat, dan komitmen bersama untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi,” tegas Rini.

Lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau yang sukses meraih predikat WBK adalah Kejari Bengkalis, Kejari Kampar, Kejari Pelalawan, Kejari Rokan Hilir, dan Kejari Siak.

Kejari Bengkalis ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 34 Tahun 2024, sedangkan empat Kejari lainnya melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 354 Tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa dengan pencapaian ini, total sudah ada sembilan satker di Riau yang menyandang predikat WBK.

Empat satker sebelumnya adalah Kejati Riau, Kejari Dumai, Kejari Pekanbaru, dan Kejari Kuantan Singingi.