Realisasikan BPUM, BRI Cabang Lubuk Sikaping Pastikan Masyarakat Menaati Protokol Kesehatan

Pasaman – Masyarakat pelaku UMKM di Pasaman tersenyum sumbringah. Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan. Tidak tanggung, BPUM tahun 2021 ini senilai Rp1,2 juta. Ini disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI.

Dalam penyaluran BPUM, BRI agaknya tidak main-main. Disalurkan seauai data penerima dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, BRI menerapkan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

“Untuk menghindari terjadinya antrian maupun krumunan di masa pandemi corona ini, masyarakat tidak perlu terburu-buru datang ke kantor bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu tiga bulan oleh pemerintah,” kata Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Mochamad Reza Bondan.

BRI sendiri dalam merealisasikan bantuan ini melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer.

“Kita tidak ingin, antrian penerima bantuan ini menjadi klater baru corona. Makanya kita sangat ketat dalam merealisasikan dan melayani masyarakat,” kata Bondan.

Di Pasaman, masyarakatdiimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat. “Apabila terdapat antrian panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” ungkap Bondan.

BRI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu untuk memastikan menerima bantuan atau tidak. Caranya cukup mudah dengan memasukan nomor NIK e-KTP.

“Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,” ujar Bondan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.

Terkait dengan pencairan BPUM, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Bondan juga menambahkan bahwa, dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat.

Terpisah, Mega Sari (38) salah seorang warga Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping penerima program BPUM menyampaikan mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini.