Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Lima Pengunjung Positif Narkoba

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggelar operasi penertiban dan penyelidikan dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Minggu (15/8/2026) dini hari.

Dalam razia berskala besar tersebut, petugas mengamankan lima pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung zat narkotika.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan 94 personel gabungan. Kekuatan terdiri dari 40 personel Ditresnarkoba, enam personel Bidpropam, enam personel Biddokkes, 20 personel Ditsamapta, serta didukung empat personel BNNP Sumbar, delapan personel Pomdam, dan 10 personel Satpol PP Kota Padang.

Tim gabungan dibagi menjadi dua satuan tugas untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan.

Baca Juga  Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru Paspor

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi  mengatakan operasi tersebut merupakan langkah tegas kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi yang rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Operasi ini adalah komitmen berkelanjutan kami untuk membersihkan wilayah Sumatera Barat dari ancaman narkotika. Dari penyisiran di sejumlah titik hiburan malam, kami mendapati lima orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Wedy.

Kelima pengunjung yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan, masing-masing berinisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23).

Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga  Gunung Marapi Kembali Erupsi

Selain melakukan penindakan terhadap pengunjung yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada manajemen serta pengelola tempat hiburan malam agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usaha masing-masing.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi langkah penindakan tersebut. Ia menegaskan Polda Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di ruang publik.

“Langkah penindakan terukur ini membuktikan keseriusan Polda Sumbar dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Kami juga mengimbau para pengelola tempat usaha hiburan agar bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Padang,” tegas Susmelawati. (der)