Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan tujuh pengemis di sejumlah lokasi di Padang, Rabu (24/6).Penertiban ketujuh pengemis dan anak jalanan (Anjal) ini, merupakan wujud dalam pengawasan seluruh wilayah Padang bebas dari pengemis dan Anjal.
“Mereka kita tertibkan saat meminta-minta di sejumlah lokasi lampu merah, seperti di kawasan By Pass dan Jalan Sawahan. Aktifitas mereka ini melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi menilai, dalam mewujudkan Padang bebas pengemis dan Anjal, hal ini butuh dukungan dari masyarakat. Alfiadi meminta, masyarakat supaya tidak memberi materi atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pengemis maupun Anjal.
“Kondisi ekonomi memang sangat sulit di tengah wabah pandemi covid-19 ini. Namun, memberi materi kepada pengemis dan Anjal bukanlah tindakan yang bijak. Mereka bisa menjadi-jadi. Lagian pula, jangan abai dengan keselamatan serta tetap taati aturan yang berlaku saat pandemi,” kata Alfiadi.
Dikatakan, ketujuh orang ini diproses sesuai aturan yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial, guna diberikan pembinaan lebih lanjut. “Personil kita setiap waktu akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat banyak, mereka yang diamankan ini kita serahkan ke Dinas Sosial dan berharap mereka tidak mengulangi lagi kegiatan tersebut,” pungkas Alfiadi. (109)












