Razia Pelanggar AKB, Tim Gakumdu Tanah Datar Tindak 40 Pelanggar

ilustrasi. (ist)

Batrusangkar – Sebanyak 40 orang ditindak petugas dalam razia penegakkan Perda AKB di sejumlah lokasi di Tanah Datar. Sebagian besar mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Operasi tersebut digelar di Pasar Saruaso, obyek wisata Taman Pagaruyung, dan Pasar Kubu Karambia, Batipuh.

Kasatpol PP Damkar Tanah Datar, Yusnen didampingi Kasi Penegak Perda Elfiardi kemarin mengatakan, di Pasar Saruaso dan Taman Pagaruyung digelar pada Minggu(5/12). Tim Gakkum Terpadu Perda menindak 20 pelanggar protokol kesehatan.

Sementara pada Selasa (7/12) di Pasar Kubu Karambia berhasil ditindak pula 20 orang pelanggar. “Bagi pelanggar prokes dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai baju uniform bertuliskan pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Mereka yang melanggar prokes yakno para pengunjung pasar, pengunjung objek wisata, pedagang pasar, dan para peburu babi. Untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memamakai masker, pihaknya terus memberikan edukasi, dan mengimbau pengurus pasar, pengurus Porbi memberikan arahan untuk memantapkan eksistensi prokes di era Adaptasi kebiasaan baru (AKB ).

Dalam razia, Tim Gakkum Terpadu diturunkan dengan 25 personil berasal dari Satpol PP, Polres Tanah Datar, Polsek Batipuh, Subdenpom, Dishub, dan Koramil Batipuh, dengan empat kendaraan operasional. (arief)