Razia Kepatuhan Perda AKB, Pariaman Tindak 340 Pelanggar

Salah satu warga Pariaman yang terjaring razia kepatuhan AKB saat menjalani hukuman sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar ia terjaring razia. (ist)

Pariaman – Sebanyak 340 orang di Pariaman terjaring razia kepatuhan Perda nomor 06 tahun 2020 Pemprov Sumbar tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Dari 340 orang itu, 28 orang di antaranya membayar denda sebesar Rp100 ribu dan sisanya 312 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dengan membersihkan lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kadis Pol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Elvis Candra, Senin (19/10) mengatakan pihaknya hampir setiap hari kita melakukan razia dan penertiban serta melakukan penindakan langsung kepada para pelanggar Perda ini.

Elvis Candra juga mengungkapkan, sampai saat ini Kota Pariaman masih berada di zona merah covid-19. Penerapan Perda AKB ini, kiranya dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Kepada para pelanggar, mereka dapat memilih sanksi yang mana yang akan mereka lakukan, apakah membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu atau melakukan kerja sosial dengan membersihkan lokasi dimana mereka ditertibkan, dan mereka juga dipakaikan rompi dengan tulisan pelanggar protokol kesehatan Perda No 6 Tahun 2020,” ucapnya. (Agus)