Hukum  

Razia di Lapas Muaro Padang, Ditemukan Senjata Tajam

PADANG – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang kembali gelar razia. Razia dilakukan di kamar sel H 5, kamar sel F serta kamar klinik. Alhasil petugas menemukan enam hendphone (HP) dan tiga unit senjata tajam, Kamis (15/4/2021) malam.

“Kegiatan ini dilaksanakan petugas secara profesional dan independent tanpa ada intervensi serta pertimbangan dari pihak manapun karena kegiatan ini bersifat mendadak dan rahasia,” kata Kalapas Era Wiharto, Jumat (16/4/2021).

Dikatakan Kalapas Era, razia dilakukan di lima kamar sel dan satu kamar klinik yang sudah dicurigai sebelumnya oleh petugas.

Alhasil, enam ponsel ditemukan dari razia serta barang yang dilarang lainya. Adapun barang terlarang yang ditemukan petugas diantaranya 6 ponsel, earphone 3 unit, 4 sendok besi, 5 piring kaca, 2 colokan kabel serta tiga senjata tajam,” jelas Kalapas.

Dijelaskan Kalapas, razia juga dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta zero hp, pungutan liar, dan narkoba (halinar), termasuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Lakukan penggeledahan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kesopanan. Seperti biasanya, target kami adalah barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian WBP. Telusuri seluruh sisi dan sudut kamar hunian. Jangan sampai ada yang tidak digeledah,” tegas Era.

Ia juga berharap dengan dilaksanakannya penggeledahan rutin ini mampu mencegah dan meminimalisir peredaran barang-barang terlarang di blok hunian WBP Lapas Padang. (arief)