Hukum  

Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan di Mapolresta Solok

Ratusan knalpot racing dimusnahkan di halaman Mapolresta Solok. (oky)

SOLOK – Sebanyak 184 knalpot racing dan 9 TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) hasil penindakan pelanggaran lalu lintas dimusnahkan di Halaman Polres Kota Solok, Kamis (6/2).

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti mengunakan mobil alat berat tersebut Wakil Walikota Reinier, pihak Kejaksaan Negeri , Kodim dan lainnya.

Kapolresta AKBP Ferry Suwandi mengatakan, knalpot racing maupun TNKB yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia yang dilaksanakan sejak awal Januari sampai 4 Februari.

Dengan jumlah total 830 pelanggaran dengan rincian 618 pelanggaran untuk roda dua, 172 unit pelanggaran roda 4 dan 40 pelanggaran kendaraan jenis roda 6.

“Hasil penindakan terhadap pelanggaran tersebut Sat lantas menyita 59 unit kendaraan. Dengan rincian 58 unit kendaraan bermotor roda dua (R2), 1 unit kendaraan roda empat (R4), ” Paparnya.

Dijelaskannya, dari jumlah kasus pelanggaran yang berujung tilang tersebut, 784 berkas sudah disidang dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Reinier dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi sekaligus mendukung langkah Polres Kota dalam memusnahkan knalpot racing yang bersuara bising. (oky/wan)