Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota Dibatalkan, Anggota Dewan Merasa Dilecehkan Wabup

LIMAPULUH KOTA – Merasa tidak dihargai, rapat paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dibatalkan. Rapat paripurna yang sedianya berlangsung di aula DPRD setempat, Selasa (6/6) pukul 14.00 WIB itu, dibatalkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra.

Pembatalan rapat paripurna terbuka untuk umum yang secara resmi telah sempat dibuka oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra itu, disebabkan tidak hadirnya Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri, selaku Pelaksana Tugas (Plt) bupati, karena Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, sedang melaksanakan ibadah haji.

“Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sepakat menyampaikan untuk membatalkan rapat paripurna dan meminta pimpinan DPRD kembali menyerahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang,” ujar Ketua DPRD Deni Asra, ketika dikonfirmasi terkait dibatalkannya rapat paripurna tersebut, Selasa malam.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada dan Undang-undang Nomor:23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor:12 tahun 2018 serta peraturan DPRD tentang tatib, bahwa tahapan paripurna yang mengambil keputusan wajib diikuti oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah atau sekda. “Tidak hadirnya wakil bupati dalam rapat paripurna yang sangat penting itu, ini dianggap melecehkan lembaga DPRD. Karena dalam rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh pejabat asisten saja,” tambahnya.

Baca Juga  Maggot Solusi Sampah Limapuluh Kota

Deni juga menjelaskan, sehari sebelumnya pada Senin (5/6) Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD. Pada kesempatan rapat paripurna tersebut, Bupati Safaruddin juga menjelaskan bahwa, selama dia melaksanakan ibadah haji ke tanah Suci, maka Plt Kepala Daerah ditunjuk Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri.

“Terkait rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini, Wakil Bupati Rizki Kurniawan selaku Pelaksana Tunas Kepala Daerah, sudah diinformasikan dan Wabup menyetujui akan hadir dalam rapat paripurna tersebut pada Selasa ini. Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak hadir. Tidak hadirnya Wakil Bupati Rizki Kurniawan dalam rapat paripurna tersebut, bahkan ada anggota DPRD yang menyoroti bahwa wabup menganggap sepele kehadiran di lembaga DPRD ini,” kata Deni.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Khairul Apit, ketika diminta tanggapannya terkait batalnya rapat paripurna DPRD karena ketidakhadran Wabup Rizki Kurniawan, sangat menyesalkan hal itu terjadi. “Semestinya hal tersebut tak akan terjadi bila saja Wabup selaku Plt bupati berada di tempat. Kalaupun beliau di luar daerah, mengingat pendelegasian tugas sudah disampai kepada Pak Wabub sebelumnya, meskinya Wabup menyesuaikan jadwalnya,” ucapnya.

Baca Juga  HDI Tokoh Paling Berpotensi Wakili Luak Limopuluah ke DPR-RI Senayan

Dikatakan, dengan batalnya rapat paripurna tentu harus dilakukan penjadwalan ulang kembali. Sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, pihaknya menilai ini adalah sebagai bentuk ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan dari Wabup Rizki Kurniawan sebagai Wakil Kepala Daerah, yang telah mendapat pendelegasian tugas dari bupati.

“Apalagi topik pembahasan dalam rapat paripurna tersebut akan membicarakan hal-hal yang begitu penting untuk kemajuan daerah. Tegasnya, saya menilai ini sudah patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah,” katanya terkesan kesal.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN Marsanova Andesra, secara terpisah, juga menyatakan sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi. “Padahal, sehari sebelumnya telah diberi tahu bahwa wabup akan hadir mengantikan bupati yang akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Dan wabup sebagai Plt Kepala Daerah berjanji akan hadir. Karena menurut bupati, wabup ketika ditelepon sedang berada di Jakarta. Dan Wabup pada pukul 11. 00 WIB siang menelpon Ketua DPRD Deni Asra dan mengatakan dia tidak bisa menghadiri rapat paripurna, alasannya dia telah terlebih dahulu pesan tiket pesawat sore. Tentu alasan ini sulit diterima, karena tidak adanya etikat baik dari seorang wabup untuk menghargai paripurna yang dia sendiri telah dipercaya sebagai Plt,” ungkapnya. 207