Ranperda RTRW Tanah Datar Disepakati Jadi Perda

Mhd Haekal, SH.

BATUSANGKAR – Hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Datar 2022-2042 dibahas pada rapat paripurna. Hasilnya Ranperda disepakati jadi peraturan daerah.

Mhd. Haekal, Jumat (25/6) hasil pembahasan itu  diputuskan DPRD Tanah Datar untuk jadi Perda RTRW. Hasil pembahasan dibacakan Haekal merupakan rangkaian panjang atas keputusan Pansus. 

Disampaikannya, pada tingkat internal dari 8 fraksi di DPRD menerima, memberi catatan serta fraksi menolak untuk dijadikan Perda.

Haekal mengutarakan, kebijakan strategi penataan ruang wilayah  Tanah Datar pada rencana struktur ruang wilayah, seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang wilayah dan kawasan lindung, kawasan budidaya

“Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup,” kata Haekal.

Baca Juga  Pasar Matur Terbakar, Sejumlah Los Habis Dilalap Api

Kemudian, arah pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. 

Diutarakannya, untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. 

Kemudian, lanjut Haekal, pada kewajiban dan peran masyarakat ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat. 

Selanjutnya dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, ķetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. 

Namun, pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah. 

Baca Juga  Pemprov Sumbar Raih Penghargaan MURI 2025

Disebutkan Haekal tentang pasal batas wilayah daerah, yakni batas daerah dengan Kabupaten Solok pada segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang.

Kemudian, batas dengan Kabupaten Limo Kota, batas dengan Kabupaten Sijunjung dengan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra dan Wakil Ketua Saidani serta sebagian besar anggota dewan, diikuti Bupati Eka Putra bersama pejabat Pemkab.

Atas keputusan ini,  Bupati  menyatakan rasa syukur dan ucapan terima kasih pada Pansus dan anggota DPRD yang telah membahas hingga menyetujui RTRW 2022-2042 ini. (ydi)