Padang  

Rancangan KUA-PPAS 2027 Padang Diserahkan, Ini Tahapan Pembahasan di DPRD

PADANG – Ketua DPRD Padang, Muharlion mengatakan, Rancangan KUA PPAS Padang Tahun 2027 akan didalami Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah tahapan pembahasan Banggar dan TAPD, selanjutnya KUA PPAS ini diserahkan pada Komisi I, II, III dan IV untuk melakukan pendalaman dengan OPD mitra kerja masing-masing,” ungkap Muharlion.

Tahapan pembahasan itu disampaikan Muharlion, usai rapat paripurna yang didampingi wakil ketua Osman Ayub beserta dihadiri anggota DPRD dari 8 fraksi dan Sekwan, Hendrizal Azhar.

Sementara, dari eksekutif, pada rapat paripurna ini dihadiri Wawako Padang, Maigus Nasir didampingi Sekda Raju Mindrofa yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Juga hadir perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta ketua Ormas, ketua OKP dan undangan lainnya.

Baca Juga  Krisis Air Bersih Pasca Banjir: DPRD Padang Desak Percepatan Pemulihan PDAM

Hasil pembahasan oleh Komisi-komisi itu nanti, terang dia, diserahkan kembali pada Banggar untuk dimusyawarahkan bersama TAPD sebagai bagian dari finalisasi pembahasan.
“Nantinya, akan disetujui dan dituangkan dalam Nota Kesapakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 antara DPRD dan Pemko Padang,” terang Muharlion.

Sementara, itu, Wawako Padang, Maigus Nasir dalam penyampaiannya mengatakan, Rancangan KUA PPAS Tahun 2027 ini terdiri dari Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah dan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah terdiri atas PAD sebesar Rp1,1 Triliun, yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp874,4 Miliar; Retribusi Daerah sebesar Rp124,8 Miliar; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp39,5 Miliar dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp62,4 Miliar.

Baca Juga  Dua Pemain Muda Sumbar Bela Timnas untuk Piala Dunia U17 2023

Kemudian, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,5 Triliun yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1,4 Triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp65,3 Miliar.

Untuk Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp2,5 Triliun, Belanja Modal sebesar Rp118,3 Miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7 Miliar. Jadi secara Total Belanja Daerah berjumlah Rp2,7 Triliun.

Dengan perbandingan antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan ini, maka terdapat defisit sebesar Rp87,3 miliar.

Defisit ini akan ditutupi dengan Pembiayaan Daerah dengan surplus pembiayaan netto yang sumbernya dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp91,03 Miliar; Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp3,6 Miliar dan Pembiayaan Netto sebesar Rp87,3 Miliar sehingga Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 jadi berimbang. (*)