PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengeluarkan aturan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan tegas ini langsung menyasar tempat hiburan malam hingga pengaturan jam layanan rumah makan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Fadly Amran pada 13 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Padang selama bulan puasa.
Wali Kota Padang menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Regulasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam surat edaran itu, Pemko Padang memberlakukan larangan operasional total bagi tempat hiburan malam. Usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan di hotel, wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.
Tak hanya hiburan malam, sektor kuliner juga mendapat pengaturan ketat. Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat biliar dilarang menyediakan fasilitas musik audio maupun pertunjukan musik langsung (live music) selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kekhusyukan.
Pemko Padang juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 83 Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
Selain mengatur pelaku usaha, Fadly Amran turut mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan lingkungan selama Ramadan. Warga diminta tidak menyalakan petasan, mercon, atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam beribadah.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata, Camat, dan Lurah se-Kota Padang untuk dilaksanakan secara penuh tanggung jawab. Pemko berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Padang. (*)












