Hukum  

Rakit Senjata Api, Tiga Orang Ditangkap Polisi

PADANG – Merakit senjata api (senpi) tiga orang ditangkap anggota Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar di kawasan Nagari Nan VII, Palupuh, Agam, Selasa (28/8) sore.

Ketiganya, RF (37), HR (60) perakit senpi dan RP (39) pembeli. Dalam penangkapan itu, petugas menyita lima senpi laras panjang, satu laras pendek, 31 peluru, sebotol minyak senjata, satu gerinda, sebuah ragum (alat penjepit besi) dan sejumlah patahan rakitan senjata.

Wadir Reskrim Umum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar, Senin (3/9) penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam mengungkap peredaran senjata api ilegal.

Setelah bukti-bukti dikumpulkan, beberapa petugas menuju lokasi. Di sana diamankan para tersangka. Kemudian petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti senjata api, amunisi dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Mapolda Sumbar guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara senjata api dijual di wilayah Sumbar dan menurut pembeli senpi itu hanya untuk buru babi. Senpi dijual seharga Rp2,5 juta. (guspa)