Padang  

Pun Ardi : Sosialiasasi Perda AKB Harus Masif Agar Masyarakat Patuh

Anggota Komisi I DPRD Padang, Pun Ardi

PADANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Pun Ardi menilai banyaknya warga yang tak patuhi Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam (THM), Kafe saat dilaksanakannya razia kemarin, bisa jadi menunjukkan bahwa masyarakat belum paham soal aturan yang sufah ditetapkan pemerintah.

Untuj itu, perlu hendaknya sosialisasi secara masif dilaksanakan oleh Penegak Perda. Agar kesadaran warga untuk mentaati apa yang ditetapkan pemerintah serta mata rantai penyebaran virus corona terputus.

Selain itu, pemberian sanksi tegas bagi warga yang melanggar juga harus diberikan, sehingga memberikan efek jera bagi masyarakat.

“Sanksi sosial dan denda harus dijalankan apabila warga susah diatur,” ujar kader PKS ini pada, Senin (26/10).

Ia juga meminta kepada aparat, untuk tak tebang pilih dalam sanksi yang akan diberikan. Sikat rata pelanggar yang tak jalankan Perda AKB dan Perwako No. 49 Tahun 2020.

Terkait pelaku usaha yang tak menyediakan Protap Kesehatan lanjutnya Penegak Perda harus minta pada pemilik untuk dilengkapi. Jika telah diingatkan namun masih tetap melanggar, berikan sanksi bila perlu cabut izin operasionalnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang lainnya, Jumadi mengimbau kepada warga untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Supaya tak terpapar virus dan keselamatan warga rerjamin.

“Warga jangan anggap remeh penyakit ini. Pakailah masker, jaga jarak, dan cuci tangan dalam beraktivitas,” ujar kader Golkar ini.

Ia meminta kepada Penegak Perda, untuk rutin melakukan pengawasan pada warga. Jika perlu door to door laksanakan dan libatkan semua stakeholder. Agar kesadaran warga mentaati aturan terlihat dan Padang kembali normal lagi.(benk)