Puluhan Warga Lintau Buo Terjaring Operasi Perda AKB

Petugas pasangkan masker pada warga di kawasan Lintau Buo. (ist)

BATUSANGKAR -Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Tanah Datar melakukan penertiban dan kegiatan edukasi di kawasan Kecamatan Lintau Buo.

Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Pasar Balai Jumat, Kecamatan Lintau Buo diberikan sanksi sosial saat terjaring operasi oleh Tim Terpadu Penegakan Perda AKB.

Kasi Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi mengatakan, operasi digelar dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19, serta menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes melalui sanksi.

“Razia digelar di Pasar Balai Jumat, Lintau Buo pada Jumat kemarin dengan menyasar pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas,” ujar Elfiardi, Sabtu (8/5).

Selain dari personil kabupaten, razia prokes juga diikuti oleh tim terpadu dari Kecamatan Lintau Buo yang sekaligus memberikan sosialisasi.

Saat itu tercatat 77 pelanggar yang tidak memakai masker saat operasi digelar sejak pukul 09.00 WIB-11.30 WIB.

“Para pelanggar diberikan sanksi sosial yang telah diatur Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berupa kerja sosial. Kemudian didata dalam aplikasi Sipelada, dengan efeknya apabila masih melanggar prokes diwilayah Sumbar dan terjaring razia maka pelanggar akan mendapat sanksi yang lebih keras berupa denda atau kurungan,” kata Elfiardi.

Sebelum didata pelanggar diberikan masker gratis, dan diberikan edukasi. (ydi)