PADANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang, mengamankan Puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B di sebuah arena biliar Padang Jumat (15/4) 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga.
Di arena biliar Jalan M Thamrin itu terlihat didalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B.
Selain itu, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, pelaku usaha telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramahdan.
Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman beralkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
“Selain itu, pemilik usaha juga sudah kita berikan surat datanfmg ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan,” ungkap Bambang Suprianto.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan Upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik. (aci)












