Agam  

Pulang ke Agam, Perantau Wajib Jalani Uji Swab

Martias Wanto Dt. Maruhun

LUBUK BASUNG – Mencegah penyebaran Covid-19, seluruh perantau yang pulang kampung ke Kabupaten Agam diharuskan melakukan uji swab.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam, Martias Wanto, Senin (9/8) menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Bupati Agam, Indra Catri, tentang pelaksanaan tes swab untuk mencegah penularan Covid-19.

Mengingat terus meningkatnya kasus Covid-19 di Agam, maka dalam Instruksi Bupati Agam Nomor : 800/2/Covid-19-AGM/VIII-2020 itu diminta Camat, Kepala Puskesmas dan Wali Nagari se Kabupaten Agam untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Seperti melakukan pendataan kepada perantau yang pulang kampung di wilayah kerja masing- masing, baik yang melalui darat maupun udara,” katanya.

Kemudian, pada kesempatan pertama sesampainya para perantau di kampung halaman, harus dilakukan uji swab di Puskesmas Kecamatan sesuai dengan tujuan atau domisili masing-masing.

“Kepada kepala puskesmas yang telah mengambil spesimen perantau harus segera mengantarkan sampel swab ke Laboratorium Veteriner Baso pada hari itu juga,” katanya.

Sebelum hasil tes swab diketahui, para perantau diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri di tempat masing-masing. Selain itu, wali nagari diminta memberikan rekomendasi terhadap perantau yang akan dilakukan pengambilan swab.

Untuk memastikan pelaksanaan uji swab kepada para perantau yang pulang ke Agam berjalan sesuai instruksi, camat dan Forkompimca diminta untuk mengawasi pelaksaan kegiatan tersebut.

“Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Agustus 2020,” katanya.

Pihaknya berharap semoga dengan adanya pemeriksaan swab secara dini tersebut dapat memutus penularan Covid-19 di Kabupaten Agam.

“Untuk itu dimohon kerja samanya, kesadaran dan inisiatif perantau yang datang melakukan pendataan dan pemeriksaan swab di puskesmas terdekat, semoga keluarga di kampung terhindar dari ancaman Covid-19,” katanya (mursyidi)