Padang  

Puasa, Jam Kerja ASN Pemprov Berkurang

Sekretaris Daerah Sumbar, Alwis. (*)

PADANG – Selama Ramadhan , jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar akan berkurang. Meski menjalankan ibadah puasa, pegawai diminta jangan malas-malasan, tapi jadikan peningkatan disiplin.

Pengurangan jam kerja tersebut disampaikan melalui instruksi Gubernur, nomor : 05/INST/2019, tanggal 3 Mei 2019 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama bulan ramadhan 1440 H/ 2019 M.

“Puasa itu ibadah, tidak menghalangi menjalankan tugas pelayanan. Makanya saya minta pegawai jangan jadikan puasa untuk alasan malas-malasan, tapi untuk meningkatkan kedisiplinan,”harap Sekretaris Daerah Sumbar, Alwis didampingi Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Jumat (3/5).

Baca Juga  Kereta Api BIM - Simpang Haru Sempat Terganggu Akibat Hujan Deras

Dijelaskan Alwis, bagi ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lima hari kerja dalam seminggu, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 12.30 – 13.00 WIB. Dan hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00 – 13.00 WIB.

Sedangkan bagi ASN dengan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Baca Juga  Hingga Akhir 2024, Anggaran Pemprov Sumbar Bersisa Rp1 Triliun

“Dengan pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, jangan sampai pula mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal” tegasnya. (yose)