PSU di Sumbar Dipertanyakan Bawaslu RI, Ini Penjelasan KPU Sumbar

surat suara. (ilustrasi)
PADANG-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat beberapa waktu lalu dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan berita acara rekapitilasi penghitungan suara pemilu 2019 di kantor KPU RI Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang berada dibJakarta saat dihubungi Singgalang membenarkan kejadian tersebut.

“KPU Sumbar telah selesai membacakan hasil rekapitulasi untuk provinsi Sumatera Barat di tingkat Nasional penyampaian hasil rekapitulasi berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Adapun perihal pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu RI terkait hanya sebanyak 101 TPS yang melakukam PSU, Amnasmen mengatakan bahwa awalnya yang direkomendasikan itu jumlahnya 108.

“Tujuh TPS yang tidak disetujui rekomendasi PSU lokasinya di Kota Padang. Alasan tidak dilaksanakan karena setelah dikaji kembali rekomendasi Panwaslu kecamatan di 7 TPS ini ternyata pemilih yang gunakan hak pilih dalam DPK masih dalam lingkup satu kelurahan atau satu kecamatan,” katanya.

Dikatakan Amnasmen, sesuai aturannya dalam surat edaran bersama dalam lingkup satu kecamatan boleh dilakukan. “Jadi hal tersebutlah yang yang menjadi acuan KPU Sumbar tidak menerima rekomendasi PSU tersebut.

Ditambahkan Amnasmen, selain itu dalam penyampaian hasil rekap ia bersama KPU Sumbar tidak ada kendala lainnya malah hanya sejumlah pertanyaam yang bersifat administrasi saja.

Bicara soal penetapan di tingkat Sumbar, saat ini KPU Sumbarvmasih menunggu penjelasan dari Mahkamah Konsitusi (MK), perihal apakah ada sengekata atau tidaknya

“Ya untuk Sumbar kita masih menunggu penjelasan dari MK, apakah ada sengketa atau tidaknya, nanti penjelasannya, MK akan mengeluarkan surat jikalau ada sengketa atau sengketa tersebut sudah diselesaikan, dan kemudian di tindak lanjuti dengan menetapkan kursi untuk para calon,” katanya.

Amnasmen juga mengatakan, bahwa MK baru mulai melakukan proses aduan sengketa 3 hari usai KPU RI menerima rekapitulasi.

“Proses sengketa itu 3 hari setelah selesai rekapitulasi KPU RI, Sementara hari ini setau saya baru dua provinsi yang selesai membacakan rekapitulasinya, Sumbar dan Jateng, dan untuk penetapan Sumbar mungkin saya rasa kurang lebih dalam waktu sebulan kedepan sudah bisa di tetapkan caleg terpilih,” tutupnya. (411)