PULAU PUNJUNG – Proyek peningkatan kualitas pemukiman kawasan kumuh di Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya diduga dikerjakan jauh dari standar spesifikasi teknis.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Adinda Maria Parsaktian Abadi, selama 80 hari kalender dengan nilai kontrak lebih kurang Rp 3,9 miliar. Kontrak kerjanya sudah berakhir pada 31 Desember 2025, lalu. Lantaran pengerjaan proyek belum rampung, kontrak kerja perusahaan diperpanjang sampai Bulan Maret 2026.
Ada beberapa item pekerjaan yang harus dituntaskan, yakni revitaliasi 52 unit rumah warga, pemasangan pipa air bersih dan aspal hotmix.
Pada sejumlah item proyek terindikasi terkesan dikerjakan asal- asalan. Contohnya, pemasangan atap revitalisasi rumah yang kurang presisi atau tidak rapi, pemasangan pipa air bersih atau pipa persil pun tampak asal jadi, begitu juga dengan pasangan coran dudukan meteran air diduga menggunakan material tak berkualitas. Kemudian kualitas aspal hotmix pun diduga kurang berkualitas.
Kondisi proyek ini menimbulkan rasa kecewa bagi warga setempat. Proyek yang diharapkan bisa memberikan dampak positif jangka panjang di lingkungan permukiman mereka, justru dikawatirkan tidak akan bertahan lama lantaran kualitasnya diragukan.
“Kami melihat proyek ini terkesan dikerjakan asal jadi, jauh dari standar spesifikasi. Kendati kami awam soal proyek, tapi kalau proses pengerjaan seperti ini jelas menimbulkan kecurigaan. Tampak jelas di mata kami, pasangan meteran air bersih asal jadi saja, pasangan atap rumah warga kurang presisi, pasangan tembok drainase dan sejumlah item lainnya berupa aspal hotmix kurang berkualitas,” terang sejumlah warga Jorong Tabek, dan Jorong Pasa, Nagari IV Koto Pulau Punjung yang enggan namanya disebutkan.
Menurut mereka, hal tersebut terjadi mungkin karena lemahnya pengawasan pihak terkait.
“Tanpa pengawasan yang ketat dari pihak terkait, pelaksana proyek dipastikan berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan demi menekan biaya dan meraih keuntungan lebih besar,” tegas warga.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. Melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai standar spesifikasi yang telah ditetapkan.
” Apabila ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana proyek dan pihak yang bertanggungjawab sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Dharmasraya, Silaturahim mengatakan, salah satu peran pemerintah daerah melalui Dinas Perkimtan terhadap penanganan kawasan kumuh Jorong Tabek, Jorong Pasa Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung, adalah melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilapangan sesuai dengan rencana schedule.
” Kewenangan kita hanya sebatas kolaborasi dalam monitoring,” terangnya.
Aliasmi Zesra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memberikan
kesempatan pertama 50 hari kerja kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan denda.
” Rekanan kita berikan kesempatan 50 hari kerja dengan denda keterlambatan,” katanya.
Saat ditanya soal kualitas atau spesifikasi pengerjaan proyek. Aliasmi mengaku sudah sesuai.
” Menurut saya selaku PPK, pengerjaan proyek sudah sesuai spesifikasi pak,” pungkasnya. ( roni )












