Padang  

Proses PAW Anggota DPRD Padang Bakal Berpolemik

PADANG – Proses pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota Fraksi Hanura DPRD Padang tampaknya bakal berpolemik.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Padang mengajukan nama calon anggota DPRD Afrizon Muslim, untuk menggantikan Zaharman yang pindah ke Partai Keadilan Sosial (PKS) ketika pendaftaran Calon Legislatis (Caleg) 2019.

Penunjukan partai itu, tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Pileg 2014 lalu. Hal ini dilarang oleh KPU.

“Tidak boleh (pergantian atas penunjukan partai -red),” kata Ketua KPUD Kota Padang Sawati, Rabu (3/10).

Pergantian anggota DPRD atau PAW (Pergantian Antar Waktu), untuk diketahui perlu mendapat konfirmasi dari KPU untuk menunjukkan siapa yang berhak menggantikan anggota tersebut.

Yaitu, caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pileg.Ketentuan itu diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2015.

Sementara Ketua DPC Hanura Kota Padang Elvi Amri tidak mau banyak berkomentar dan akan berkoordinasi dengan KPUD Kota Padang.

“No comment ya, no comment,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DPC Hanura Kota Padang mengajukan Afrizon Muslim yang merupakan sekretaris partai untuk menggantikan Zaharman yang pindah ke PKS ketika pendaftaran Pileg 2019.

Namun KPUD Kota Padang memutuskan Tommy sebagai pengganti Zaharman, yang berasal dari Dapil II Kuranji dan Pauh. (bambang)