Pondok Pesantren Padang Panjang Diizinkan Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Gusman Piliang

PADANG PANJANG – Pondok pesantren (ponpes) di Kota Padang Panjang akhirnya diberikan izin untuk memulai tahun ajaran baru 2020/2021, 13 Juli mendatang dengan sistem pembelajaran tatap muka. Izin diberikan setelah pengelola pesantren bertemu langsung dengan Walikota Fadly Amran dan pejabat terkait lainnya, Kamis (9/7) sore di balaikota setempat.

“Kamis sore saya bersama pimpinan ponpes bertemu walikota, sekda dan pejabat lainnya. Para pimpinan ponpes menyampaikan permohonan agar diberi izin melaksanakan proses pembelajaran tatap muka mulai awal tahun ajaran baru. Alhamdulillah, setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya walikota memberikan izin,” kata Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang, Jumat (10/7).

Sebelumnya Walikota Padang Panjang telah mengeluarkan keputusan bahwa proses pembelajaran semua sekolah di Kota Serambi Mekah itu dilaksanakan secara daring. Kebijakan itu diambil lantaran kasus positif covid-19 masih ada dan Padang Panjang belum masuk zona hijau.

Sejumlah pimpinan ponpes dengan didampingi langsung Kakankemenag kemudian menemui walikota, meminta diberikan izin memulai pembelajaran tatap muka. Alasannya, di pesantren ada sejumlah mata pelajaran yang tidak bisa diajarkan secara daring.

Setelah mendengarkan argumentasi para pimpinan ponpes, walikota dan pejabat terkait dapat memahaminya. “Walikota kemudian memberi izin dengan ketentuan protokol kesehatan secara ketat harus dijalankan,” kata Gusman.

Ia menjelaskan, setiap calon santri harus diswab terlebih dahulu. Selama menunggu hasil swabnya keluar, para santri tersebut harus menjalani karantina. Setelah hasil swab keluar dan santri dinyatakan negatif covid, barulah kemudian dibolehkan mengikuti proses pembelajaran.

“Ketentuan lain, santri hanya berada di lingkungan pesantren. Mereka tidak boleh keluar dari area pesantren dan pihak di luar pesantren tidak boleh masuk,” jelas Gusman sambil menyebutkan bahwa biaya swab akan ditanggung pemerintah kota.

Izin memulai pembelajaran tatap muka juga diberikan kepada sekolah dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Syaratnya, sekolah tersebut juga memiliki mata pelajaran yang tidak bisa diajarkan secara daring seperti halnya pesantren dan siswanya harus full boarding.

“SMP Hikmah dan SMP Serambi Mekah, sekolah ini full boarding dan ada mata pelajarannya yang tidak bisa daring. Makanya kita izinkan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Di luar itu, belum boleh tatap muka,” tegas Kadis Dikbud M. Ali Tabrani. (Jas)