Hukum  

Polsekta Pariaman Amankan Pejudi Song, Dua di Antaranya Emak-emak

Polsekta Pariaman mengamankan tujuh pelaku judi song. Kapolsekta Pariaman, AKP Irwandi sedang memberikan arahan kepada pelaku di Mapolsekta setempat. (agus suryadi)

PARIAMAN – Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) yakni perjudian, Jajaran Polsekta Pariaman dikomandoi Kapolsekta, AKP. Irwandi mendatangi lokasi. Dari dua lokasi didatangi berhasil diamankan tujuh pelaku perjudian, jenis song (kartu remi), Sabtu (16/11) dinihari.

Irwandi mengatakan dua lokasi yang didatangi yaitu di Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, hasilnya nihil. Kemudian Tim yang beranggotakan Intel, Reskrim dan unit lainnya bergerak ke Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah.

Di Pondok II, anggota Tim berhasil mengamankan tujuh pelaku dan satu orang melarikan diri. “Pelaku yang melarikan diri tersebut, identitasnya sudah diketahui,” ucapnya.

Di sebutkan, Irwandi, adapun tujuh pelaku judi song yang diamankan terdapat dua emak-emak. Keduanya adalah NS (49) dan Is (59). Sedangkan yang lainnya adalah RS (34), H (58). RA (25), AI (41), Sy (45). “Kini ke tujuh pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsekta Pariaman”, tuturnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah kartu resmi bekas pakai 2 kotak, uang senilai Rp 200 ribu, satu buah pulpen dan dua lembar kertas bertuliskan angka dan bintang. (agus suryadi)