Hukum  

Polsek Sungai Limau Tangkap Tersangka Judi Online

Tersangka judi online. (ist)

PARIK MALINTANG – Polres Pariaman melalui Polsek Sungai Limau berhasil menangkap satu orang tersangka dalam kasus judinonline togel jenis Hongkong, pada Kamis (13/10) di Warung Kopi Mandahiling Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial RA (30) ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Sungai Limau dipimpin Kapolsek Iptu Diki Satria SH personel Polsek setempat.

Kasi humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan Judi Online Jenis Toto Gelap Online Hongkong yang dilakukan tersangka.

“Tersangka RA (30) ditangkap atas informasi dari masyarakat atas aktivitas permainan judi online jenis Hongkong,” katanya.

“Pengakuan tersangka dalam judi togel online itu menggunakan uang sebagai taurhanya,” tambah kasi humas.

Dalam penangkapan itu, petuga berhasil menyita barang bukti berupa Uang Tunai Rp 123.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit HP Merk Opo Warna Hitam serta ATM BRI.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Sungai Limau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(deri)