Hukum  

Polsek Sumpur Kudus Ungkap Kasus Curanmor

Polsek Sumpur Kudus ungkap kasus curanmor. (tns)

MUARO SIJUNJUNG – Polsek Sumpur Kudus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan tiga pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan lima unit sepeda motor berbagai merek.

Diketahui pelaku, YG (29) warga Tanjung Labuah, RA (29) warga Nagari Unggan dan BPI (25) warga Nagari Tamparungo.

Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi mengatakan, pengungkapan berawal dari pada 18 November 2019 sekira pukul 00.30 WIB pelaku YG dan RA dihentikan petugas ronda di Nagari Sisawah. Saat mengendarai sepeda motor, lanjutnya, mereka berdua membawa satu zak semen.

“Merasa curiga, petugas ronda menghentikan laju sepeda motor, lalu memeriksa saku keduanya. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kunci letter T . Mengetahui kunci tersebut digunakan untuk mencuri sepeda motor, petugas segera melaporkan ke Mapolsek Sumpur Kudus,” katanya, Jumat (29/11).

Mulyadi menambahkan, keesokan harinya dilakukan pemeriksaan, dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

“Dari pengakuannya, keduanya pernah beraksi di lima tempat di kecamatan Sumpur Kudus dan juga dibantu seorang pelaku lagi BPI. Tidak lama berselang, BPI langsung diamankan oleh petugas,” ujarnya.

“Pelaku YG ini merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak (Curnak) yang baru keluar kurang lebih sebulan ini dari Lembaga Permasyarakatan,” sambungnya kemudian.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto mengapresiasi keberhasilan Polsek Sumpur Kudus dalam mengungkap kasus curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. (TNS/mat)