Hukum  

Polsek Suliki Tangkap Pencuri Kerbau

Pencuri kerbau ditangkap polisi. (ist)

SARILAMAK – Polsek Suliki menangkap seorang pelaku terduga pencurian kerbau di Jorong Saut Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres melalui Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto mengatakan, pelaku berinisial RN (30). Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang kehilangan ternak.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/K/07/V/2021/Sek Suliki/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 3 Mei 2021, tersangka berhasil diamankan di dekat Pasar Dangung – Dangung Kecamatan Guguk Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Kapolsek, Selasa (4/5).

Dijelaskan Iptu Rika, kronologis bermula ketika pemilik atas nama Welfi Hendri mengembalakan dua ekor kerbau miliknya dengan diikat sebuah tali di Jorong Saud Nagari Limbanang Kecamatan Suliki pada Selasa 20 April 2021 sekira pukul 10:00 WIB.

“Setelah korban kembali pada pukul 14:00 WIB, kerbau yang dikembalakan sudah tak ditemukan lagi,” jelasnya.

Kemudian, korban bertanya kepada seorang perempuan yang tinggal dekat dilokasi tersebut. Akan tetapi perempuan tersebut hanya melihat satu ekor kerbau saja di seberang air. Setelah dilakukan pencarian, tapi tidak membuahkan hasil, dan melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan tuangan laporan tersebut Polsek Suliki melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti sebuah mobil yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kerbau tersebut.

“Dari berbagai keterangan dan keberadaan tersangka yang telah diketahui penyidik, RN berhasil diamankan sekira pukul 23:00 WIB,” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga juga mengakui perbuatannya karena telah mencuri satu ekor kerbau di Jorong Saut Nagari Limbanang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu Mitsubishi L300 BA 8421 CM warna hitam,” katanya.

Saat ini tersangka sudah digiring ke Mako Polsek Suliki, guna penyidikan lebih lanjut. (Rud)