PULAU PUNJUNG – Jajaran Satreskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung ungkap kasus penggelapan hewan ternak di wilayah hukum setempat. Penegak hukum ini mengamankan pelaku inisial AP ( 39) yang diketahui lahir di Pekanbaru tanggal 26 Juni 1983 lalu, berdomisili di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah S.I.K Melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/Polsek Sitiung 1 Koto Agung / Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar tanggal 07 November 2022 tentang penggelapan ternak sapi sebanyak 3 ekor.
Berdasarkan surat laporan tersebut pihak kepolisian Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku penggelapan ternak sapi tersebut adalah AP ( 39). Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, petugas pun melakukan pengejaran sesuai surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, tersangka kejatahan ini melarikan ke wilayah Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.
” Kita langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru. Atas kerjasama petugas disana, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Tenayan Raya, pada hari Rabu (9/11/2022),” terang AKP Agus Salem kepada Topsatu.com, Jumat ( 11/11/2022).
Lanjut AKP Agus Salem, dari pengakuan tersangka. Ia menggembalakan satu ekor sapi milik orang lain selama 2 tahun. Selama 2 tahun sapi tersebut memiliki 2 ekor anak.
Kemudian Pelaku AP (39) menjual semua anak sapi tersebut beserta induknya tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. Setelah menjual sapi peliharaan tersebut, pelaku kabur meninggalkan rumahnya yang bertempat di Jorong Tabek Jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.
” Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. ( roni )












